Korupsi Tol Japek, Dua Bos BUMN Diperiksa Kejagung
Dua direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperiksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Dua orang itu, J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (20/9).
Kedua orang petinggi perusahaan BUMN diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
Kejagung pun telah menetapkan sedikitnya 5 tersangka. Yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, TBS selaku tenaga ahli, serta Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).
Sumber: rmol
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana/Net
Korupsi Tol Japek, Dua Bos BUMN Diperiksa Kejagung
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar