Breaking News

MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945?


Semakin hari, semakin banyak pula yang mengomentari kasus Pulau Rempang. Baik dari elite politik hingga tokoh agama, seperti Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.  

Dalam hal ini, Anwar Abbas mengomentari langkah pemerintah, bahkan dia juga mempertanyakan langkah pemerintah soal kasus Pulau Rempang tersebut.  

Di mana Anwar Abbas mempertanyakan apakah negara atau pemerintah dalam kebijakan bidang ekonomi sudah memenuhi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? 

"Sebenarnya kalau kita tanya kepada konstitusi dari negara, maka jawabannya sudah jelas di mana segala kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah terutama bidang ekonomi seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Apakah itu sudah tercapai?" ujar Anwar kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023). 

Selain itu, Anwar Abbas juga mengkritisi kondisi rakyat saat ini, "apakah sudah sejahtera dalam kasus Rempang?" tanyanya.  Menurut dia, ada rakyat yang tentu sudah tersejahterakan. 

Tapi, dia menyebutkan rakyat yang sejahtera dalam kasus ini disebut bukanlah rakyat bawah, melainkan malah kelas atas. "Pertanyaannya lapis mana yang sudah tersejahterakan tersebut. 

Jawabnya tentu sudah jelas yaitu kelas atas yang kalau kita kaitkan dengan dunia usaha yaitu kelompok usaha besar yang jumlahnya 0,01 persen dengan jumlah pelaku usaha sekitar 5.550 pelaku,” kata Anwar Abbas.  

“Setelah itu kelompok usaha menengah yang besarnya sekitar 0,09 persen dengan jumlah pelaku sebesar 60.702 pelaku dan kelompok usaha kecil yang besarnya sekitar 1,22 persem dengan jumlah pelaku sekitar 783.132 pelaku," sambungnya menjelaskan. 

Lanjut Anwar jelaskan, mereka yang berada di usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya 98,68 persen dengan jumlah pelaku sekitar 63,4 juta pelaku, tampak  masih terseok-seok.  

Maka itu, ia menyebut kalau pemerintah konsisten dan konsekuen dengan amanat yang terdapat dalam konstitusi mestinya kebijakan tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi saja. 

"Tetapi bagaimana pemerintah bisa menciptakan pemerataan ekonomi. Dalam arti sesungguhnya agar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat kita tidak semakin tajam dan terjal," pungkas Anwar Abbas.  

Lebih lanjut, dia mengaku kasihan melihat nasib rakyat diperlakukan seperti yang terjadi di Rempang. Oleh karena itu, wajar sekali muncul pertanyaan, negeri ini akan dibawa ke mana. 

Di samping itu, Anwar Abbas sampaikan, kalau diukur jiwa dan semangatnya dengan amanat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945 maka rasa-rasanya masih jauh. 

"Ini terjadi karena titik tekan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tampak lebih banyak untuk membela dan melindungi usaha-usaha besar karena yang dikejar oleh pemerintah tampaknya adalah pertumbuhan ekonomi,” tutur Anwar. 

Dia menyebut dimensi pemerataan saat ini kurang merata sehingga menyebabkan rakyat marah seperti di Rempang. 

“Kita lihat rakyat marah seperti yang terlihat dan terjadi sekarang ini di Pulau Rempang Kepri. Dan, celakanya pihak aparat yang tugasnya sebenarnya adalah melindungi rakyat sekarang mereka malah berubah fungsi menjadi menggebuki dan memukuli rakyat," pungkas Anwar.

Sumber: tvonenews
Foto: Kolase Foto Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dan Suasana Konflik Pulau Rempang Sumber : Istimewa
MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945? MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar