Netizen Internasional Dukung Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara: Dia Mengolok-olok Agama Demi Konten
Beberapa media asing ikut menyoroti kasus Lina Mukherjee yang divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama imbas konten makan babi membaca Bismillah.
Melansir Suara.com, salah satu media asing yang menyoroti kasus tersebut adalah Al Jazeera English.
Melalui akun Instagram resminya, media Inggris itu mengunggah cuplikan video Lina Mukherjee dengan keterangan kasusnya tersebut.
“Seorang #TikToker Indonesia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama setelah memposting video dirinya membaca doa Muslim sebelum makan makanan termasuk babi. Putusan pengadilan tersebut menimbulkan beberapa pendapat di negara tersebut, dan banyak pengguna media sosial menyebutnya kasar,” tulis keterangan akun tersebut, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Unggahan tersebut langsung menuai komentar dari netizen dunia yang mendukung keputusan pengadilan Indonesia.
"Dia mengolok-olok agama demi like di TikTok," komentar @sunn***.
"Hormat untuk pemerintah Indonesia," ujar @aafr***
"Biarkan itu menjadi pelajaran yang baik bagi mereka semua!!" imbuh @zaid***.
Selain vonis dua tahun penjara itu, hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan juga mewajibkan selebgram ini membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca bismillah.(*)
Sumber: suara
Foto: Lina Mukherjee/Net
Netizen Internasional Dukung Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara: Dia Mengolok-olok Agama Demi Konten
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar