PBNU Ambil Sikap Tegas Terkait Proyek Eco City Rempang: Haram!
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan bahwa konflik agraria yang terjadi dalam proyek strategis nasional (PSN) Eco City di Rempang, Batam, merupakan isu yang berulang dan sering muncul di Indonesia.
PBNU menganggap bahwa masalah ini terjadi karena kebijakan yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait secara partisipatif.
Sehingga dengan tegas PBNU menyatakan sikap bahwa apa yang dilakukan pemerintah di Rempang adalah Haram.
Dikutip Kilat.com dari Kompas TV, Ulil Absar Abdalla dari PBNU menyatakan.
"Pandangan PBNU adalah bahwa persoalan Rempang-Galang berkaitan dengan penggunaan lahan untuk proyek pembangunan. Masalah semacam ini terus berulang karena kebijakan yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan," katanya seperti dikutip Kilat.com pada Minggu 17 September 2023.
PBNU juga menyoroti bahwa pola komunikasi yang tidak efektif telah memperburuk situasi.
PBNU dengan tegas meminta pemerintah untuk lebih memprioritaskan musyawarah (syura') dan menghindari pendekatan koersif.
Pendekatan koersif mengacu pada penggunaan paksaan atau tindakan keras dalam komunikasi.
Ulil menjelaskan bahwa isu pengambilan tanah rakyat oleh negara sebelumnya telah dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah saat Muktamar ke-34 NU di Lampung.
"PBNU berpendapat bahwa tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan)," lanjutnya.
"Maka pengambilalihan tanah oleh pemerintah adalah haram," tambahnya.
Dia menyatakan bahwa pengambilalihan tanah oleh pemerintah hanya dapat dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sambil tetap memastikan keadilan bagi pemilik atau pengelola lahan.
Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi konflik agraria antara warga dan proyek strategis nasional (PSN) Eco City di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Investasi harus menjadi peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Risiko-risiko investasi harus dikelola dengan bijak," katanya.
Menurut Yahya, ketika masyarakat menjadi korban dalam konflik ini.
Maka tujuan investasi yang diharapkan oleh pemerintah akan terganggu.
"Investasi harus selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam lingkungan destinasi investasi itu sendiri," tandasnya.
Dalam konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang, masalah muncul karena rencana relokasi warga untuk mengembangkan investasi di Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata terpadu.
Proyek tersebut yang dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) direncanakan akan menarik investasi besar dengan penggunaan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang sebesar 16.500 hektare.
Akibatnya, sejumlah warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru akan direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan, dengan perkiraan jumlah warga antara 7 ribu hingga 10 ribu jiwa.
Warga setempat menolak rencana relokasi ini, sehingga terjadilah bentrokan dengan aparat pada 7 September.
Diketahui Meskipun ada penolakan, pihak kepolisian tetap melanjutkan upaya relokasi yang ada.(*)
Sumber: kilat
Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Staquf. (Tangkapan layar youTube Kompas TV)
PBNU Ambil Sikap Tegas Terkait Proyek Eco City Rempang: Haram!
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar