Terpidana Kasus Potong Kemaluan Suami Akhirnya Bebas, Lebih Cepat dari Perkiraan
Terpidana kasus potong kemaluan suami, Yenita Carolina (34) akhirnya bebas, Rabu (13/9/2023).
Dia keluar dari Rutan Klas I Surakarta sekitar pukul 13.00 WIB dan dijemput kuasa hukumnya, Asri Purwanti.
Sebelumnya, dia divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan sehingga langsung bebas meski baru divonis pekan lalu.
Yenita langsung melakukan sujud syukur usai bebas. Dia sangat senang bisa bebas hari ini.
"Alhamdulillah, berkat bantuan Bu Asri hukuman saya bisa ringan, dan saya bebas," kata Yenita setelah resmi menghirup udara bebas..
Sementara itu, Asri mendapatkan kabar dari JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi sekira pukul 11.00 WIB jika kliennya segera bebas.
Setelah mengurus proses administrasi, Yenita bebas sekira pukul 13.00 WIB.
Kebebasan Yenita ini lebih cepat dari perkiraan Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas tanggal 16 September 2023.
"Setelah dihitung Jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung Jaksanya," ujar Asri.
Dalam persidangan JPU menuntut terdakwa 5 bulan penjara. Sementara saat putusan, majelis hakim menjatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 3 ribu. Vonis itu diterima kedua belah pihak, dan langsung inkrah.
Seusai bebas, Asri menuturkan jika suami Yenita, IPN ingin menjadi mualaf. Sehingga akan dia antar ke Masjid Agung Solo.
"Ini (Yenita) kita bawa ke kantor saya dulu. IPN rencananya mau mualaf, mau saya bawa ke Masjid Agung untuk disyahadatkan," ucapnya.
Sumber: suara
Foto: Pengacara dan terdakwa saat keluar dari ruang sidang di PN Solo, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]
Terpidana Kasus Potong Kemaluan Suami Akhirnya Bebas, Lebih Cepat dari Perkiraan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar