Breaking News

Terungkap! Ternyata Hak Milik Pulau Rempang Sudah Bukan Negara, Mahfud MD: Tak Banyak yang Tahu Sebenarnya…


Pulau Rempang hak milik siapa? Ini kronologi dan penjelasan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait konflik lahan yang membuat warga dan polisi bentrok.

Kepemilikan Pulau Rempang kini menjadi perdebatan, sebab kronologi penggusuran warga yang berujung ricuh dengan polisi membuat keadaan semakin mencekam.

Sehingga banyak netizen yang penasaran sebenarnya Pulau Rempang yang kini menjadi konflik antara warga dan polisi dimiliki oleh siapa?

Pulau Rempang, termasuk dalam rangkaian peristiwa yang memicu ketegangan antara polisi dan warga, berakar pada konflik lahan di daerah tersebut.

Kronologinya, pada tanggal 7 September 2023, aparat hendak melakukan upaya pembersihan dan evakuasi di lokasi tersebut.

Namun, rupanya area yang akan dibersihkan ini juga dihuni oleh warga yang telah lama tinggal di sana.

Akibatnya, terjadi konflik lahan antara pihak berwajib dan penduduk setempat di wilayah tersebut, bahkan hingga menelan korban.

Lantas sebenarnya Pulau Rempang hak milik siapa?

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Pulau Rempang sebenarnya adalah milik negara, namun hak pengelolaannya telah diberikan kepada sebuah perusahaan.

Awalnya, Pulau Rempang merupakan aset milik Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Banyak orang tidak tahu bahwa tanah di Pulau Rempang sebenarnya sudah diberikan haknya oleh pemerintah kepada sebuah perusahaan," tuturnya seperti yang dikutip Kilat.com dari ANTARA pada 9 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa pemberian izin pengelolaan lahan ini telah dikantongi sejak tahun 2001, namun hingga pada tahun 2004, investor belum mulai melibatkan diri dalam pengembangan pulau tersebut.

"Perusahaan ini diberi wewenang guna mengelola lahan tersebut dalam kerangka hak guna usaha. Keputusan ini telah dibuat pada tahun 2001 dan 2002,”

Awalnya, PT MEG diberi izin selama 30 tahun untuk mengelola wilayah ini.

Tidak hanya Pulau itu saja, kawasan ini juga mencakup Pulau Setokok dan Pulau Galang, masing-masing seluas 300 hektar.

Sayangnya, sejak tahun 2004, tidak ada perkembangan signifikan dalam pembangunan wilayah ini, sehingga lahan tersebut kemudian ditempati oleh penduduk setempat.

Kemudian di tahun 2023, perusahaan asal China, Xinyi, berencana untuk menginvestasikan dana sekitar Rp172 triliun untuk mengembangkan Rempang Eco-City

Tetapi, ketika investor ingin memasuki kawasan tersebut, ternyata lahan tersebut sudah ditempati oleh penduduk sekitar.

Inilah yang kemudian memicu konflik saat pengosongan lahan, yang mengakibatkan bentrok antara pihak kepolisian dan masyarakat lokal.

Penduduk setempat yakin bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat dan oleh karena itu perlu dipertahankan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mahfud MD (Instagram @Mohmahfudmd)
Terungkap! Ternyata Hak Milik Pulau Rempang Sudah Bukan Negara, Mahfud MD: Tak Banyak yang Tahu Sebenarnya… Terungkap! Ternyata Hak Milik Pulau Rempang Sudah Bukan Negara, Mahfud MD: Tak Banyak yang Tahu Sebenarnya… Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar