Breaking News

UU IKN Bakal Ubah Status Jakarta: Bukan Lagi DKI, Ganti Jadi DKJ


Sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

"Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri, setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram @smindrawati, hari ini.

Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas tersebut membahas terkait UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, rapat terbatas ini juga turut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin," tutup Sri Mulyani.

Sumber: wartaekonomi
Foto: Monumen Nasional (Monas)/Net
UU IKN Bakal Ubah Status Jakarta: Bukan Lagi DKI, Ganti Jadi DKJ UU IKN Bakal Ubah Status Jakarta: Bukan Lagi DKI, Ganti Jadi DKJ Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar