Warga Menolak Tawaran Besar dari Pemerintah untuk Ganti Rugi, Pendaftaran Relokasi Pulau Rempang Diperpanjang!
Badan Pengusahaan (BP) Batam masih harus menunda penutupan warga yang akan mendaftar relokasi di Pulau Rempang.
Perlu diketahui, saat ini BP Batam masih membuka pendaftaran relokasi warga yang terdampak di Pulau Rempang.
Warga ahrus mendaftar data diri untuk mendapat relokasi warga terdampak pembangunan royek Rempang Eco City di Pulau Rempang.
Hal itu saimpaikan oleh Protokol BP Batam, bahwa pendaftaran belum ditutup demi kebaikan warga yang belum sempat mendaftar.
Mulanya, pendaftaran dibuka pada 11-20 September 2023, namun banyak warga yang masih menolak mendaftar relokasi dan mendapat ganti rugi.
Sehingga BP Batam memperpanjang pembukaan pendaftaran di Pulau Rempang.
"Sesuai tanggal pertama 20 (September), kemudian 28, setelah itu menyesuaikan," ujar Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dikutip Cnnindonesia, Kamis, 21 September 2023.
Ia menyebut batas akhir pendaftaran akan disesuaikan dengan dinamika yang terjadi.
Ariastuty Sirait mengatakan akan menunggu arahan pemerintah pusat soal kepastian pendaftaran itu.
"Menyesuaikan kondisi, kita bersifat dinamis. Kami mengikuti arahan dari pusat saja," ucapnya.
Perubahan jadwal itu, kata Ariastuty, berlaku untuk 16 kampung Melayu. Namun saat ini BP Batam memfokuskan pendaftaran di empat kampung, Kelurahan Sembulang, Galang.
"Prioritas kami dilahan 2000 hektare di Sembulang untuk empat kampung," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada 4 kampus tersebut yakni Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Pasir Panjang dan Pasir Merah.
Sampai saat ini baru ada leih dari 100 warga telah setuju dan bersedia direlokasi.
"Lebih dari 100 yang sudah mendaftar," pungkasnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Konflik di Rempang (twiter @creepylogy_)
Warga Menolak Tawaran Besar dari Pemerintah untuk Ganti Rugi, Pendaftaran Relokasi Pulau Rempang Diperpanjang!
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar