Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Rp 7.500/Jam
Mulai hari ini Minggu (1/10/2023) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal.
Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.
"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya.
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Adapun 10 Lokasi itu yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya di Oktober, sehingga menjadi 131 lokasi. Ani mengatakan, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi. Ia menerangkan saat ini, sudah ada 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi.
"Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak, dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru," ucapnya.
"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat. Rencana dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok," tutup dia.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi parkiran mobil. (Unsplash.com/ Michael Fousert)
Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Rp 7.500/Jam
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar