Breaking News

SETARA Institute Anggap Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Menyimpang dari Amanat Konstitusi


Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya dalam desain ketatanegaraan Indonesia pada era Reformasi. Menurutnya, MK diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Benteng Konstitusi yang bertujuan menegakan keadilan konstitusional. 
 
"Putusan terakhir MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, adalah akumulasi penyimpangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, didalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hendardi dalam Webinar Moya Institute, Rabu (18/10).
 
Beberapa contoh penyimpangan yang dilakukan MK misalnya adalah kerap membentuk norma baru, atau ultra vires. Hal ini, menurut Hendardi, tak seharusnya dilakukan oleh MK.
 
Kemudian, kata Hendardi, integritas MK juga rendah dalam menjaga tidak timbulnya konflik kepentingan dalam memeriksa perkara. 
 
"Dalam hal ini, MK telah mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional, atau yang lebih soft nya lagi bisa dimaknai sebagai keburukan konstitusional," ujar Hendardi.
 
Sementara itu Pengamat isu-isu strategis dan global, Imron Cotan menganggap putusan MK tersebut telah memicu berbagai reaksi negatif masyarakat. Salah satu contohnya adalah dikeluarkannya Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi. 
 
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Imron.

Sumber: jawapos
Foto: Ketua MK Anwar Usman/Net
SETARA Institute Anggap Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Menyimpang dari Amanat Konstitusi SETARA Institute Anggap Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Menyimpang dari Amanat Konstitusi Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar