4 Prediksi Denny atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).
Yang kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.
Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru.
"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.
Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."
"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny.
Sumber: kumparan
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana/Net
4 Prediksi Denny atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar