Bela Pontjo Sutowo di Kasus Hotel Sultan, Jusuf Kalla: Hak Guna Lahan di IKN 195 Tahun
Mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla atau JK, menanggapi polemik sengketa kepemilikan Hotel Sultan antara pengusaha Pontjo Sutowo dengan pemerintah yang masih berlangsung. Sejumlah alasan pembenaran diutarakan kedua belah pihak.
JK mengatakan urusan sengketa itu pemerintah harusnya memegang prinsip lebih mengutamakan pengusaha pribumi. Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka.
JK mengungkapkan, saat ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pengusaha pribumi. Sebagai contoh, JK menyebut pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun. JK menilai hal itu tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan nasional.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).
JK juga meminta pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Ia mengungkapkan Hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi terkait akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Sementara saat itu belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan," ujar JK.
Kasus Rempang dan Hotel Sultan
JK menganggap kebijakan pemerintah terkait Hotel Sultan mirip dengan kasus Rempang. Sebab, pemerintah lebih mengutamakan asing daripada pribumi. JK berharap agar pemerintah lebih bijak dalam melihat persoalan tersebut. Ia tidak ingin pemerintah lebih mengutamakan orang asing.
"Jangan pula terjadi kayak di Rempang, untuk kepentingan asing maka rakyat yang ada di situ diusir dari tempatnya. Kalau itu terjadi maka bisa dikatakan kita lebih mementingkan pengusaha asing. Padahal mestinya bisa membantu pengusaha pribumi seperti untuk pengelolaan Hotel Sultan, karena buktinya di IKN bisa sampai 195 tahun," ungkap JK.
Minta Kadin Bertindak
JK meminta agar Kadin sebagai organisasi tempat berkumpulnya pengusaha untuk segera bertindak membela Pontjo Sutowo. Ia mengingatkan bisa saja apa yang dialami oleh Pontjo Sutowo akan dialami para pengusaha yang tergabung dalam Kadin apabila model kebijakan pemerintah yang selalu mengutamakan asing tidak segera ditentang.
"Kadin harus mengambil sikap yang sama, karena ini bisa saja terjadi pada mereka," imbau JK.
Sumber: kumparan
Foto: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bela Pontjo Sutowo di Kasus Hotel Sultan, Jusuf Kalla: Hak Guna Lahan di IKN 195 Tahun
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar