Breaking News

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK


Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka. 
 
Mantan pegawai KPK yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang, karena polisi serius dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (23/11).
 
Yudi mendesak Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua KPK, karena sudah berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.
 
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," tegas Yudi.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
  
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya

Sumber: jawapos
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar