Bunyi Fatwa MUI Terkait Dukungan Terhadap Israel adalah Haram
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mendukung Israel hukumnya haram. Pernyataan itu sejalan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata dia di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Menurutnya, fatwa ini dikeluarkan agar umat Islam lebih mendukung perjuangan rakyat Palestina.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," kata Sholeh.
Berikut bunyi Fatwa MUI Terkait Larangan Mendukung Israel
Fatwa ini ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Fatwa mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 8 November 2023. Berikut isi lengkap fatwa tersebut; Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme
Sumber: suara
Foto: Bendera Palestina di Jalur Gaza. (hosny salah from Pixabay)
Bunyi Fatwa MUI Terkait Dukungan Terhadap Israel adalah Haram
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar