Breaking News

Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK Ternyata Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbirru


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pelapor, pada Kamis (2/11). Dalam sidang itu, turut hadir Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.

Terdapat fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menuai konflik kepentingan. Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Dokumen tersebut didapat PBHI dari situs resmi MK yang dipaparkan di dalam persidangan.

"Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring.

Julius berharap, agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut dengan teliti. Sebab, MK sebagai role model konstitusi yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi," tegas Julius.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Kendati masih berusia 36 tahun, dengan munculnya putusan MK tersebut, Gibran akhirnya bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Sumber: jawapos
Foto: Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan MK (RBG.id). (Istimewa )
Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK Ternyata Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbirru Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK Ternyata Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbirru Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar