KPK Diminta Audit Kekayaan Pejabat BPN, Christina: Diduga Mafia Tanah dan BPN Manado Kebal Hukum
Komando Bhayangkara, MANADO - Mafia tanah dan pejabat BPN manado kebal hukum. Kapolri Jenderal Listyo Prabwo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, didesak segera mengusut tuntas skenario kejahatan di BPN manado.
Skenario kejahatan pertanahan yang diaktori oknum-oknum pengusaha dan BPN tumbuh subur dan kebal hukum. Kepala Badan Pertanahan (BPN) Manado Alex Wowiling diduga menyimpan praktik kejahatan pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama oknum pengusaha di atas tanah warga.
Dugaan praktik mafia tanah dan skenario jahat di BPN manado menjadi PR bagi Preside Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Jaksa Agung RI, untuk memberantas mafia tanah.
Demikian dikatakan ahli waris tanah Christina Lonas dan James Wurara kepada wartawan. Sebelumnya, BPN manado menyuruh Christina Lonas untuk mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat tanah warisan orang tua mereka ke kantor pertanahan manado.
"Sejak tahun 2017 kami sudah mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan kepada mantan Kepala BPN manado Patrick Adlay A Ekel APthn MSi dan Nensy Runturambi. Kemudian, Guntar Tutuarima menggatikan Patrick Adlay A Ekel APthn MSi," ungkap Christina Lonas.
Selama proses pendaftaran hak kepemilikan tanah warisan, Tanah warisan tersebut tepatya di Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Nensy Runturambi menjadi salah satu motornya BPN Manado. "Nanti saya tangani dan kami prioritaskan akan melakukan pengukuran objek tanah milik ibu Christina. Besok saya jamin akan memproses pengukuran tanah ibu dan kami pastikan gratis tidak ada pungutan sepeserpun," kata Christine mengutip pernyataan Nensy Runturambi, kala itu.
Namun, lanjut Christin, pernyataan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, hanya dibibir saja dan tak ada hasilnya. Permohonan pembuatan sertifikat yang diajuka telah diterima dan kelengkapan semua dokumen berhasil diverikasi BPN dan menyuruh ahli waris membayar semua biaya pembuatan sertifikat. "Kami merasa dibohongi dengan janji-janji pahit ibu Nensy Runturambi, karena sampai sekarang nol besar," paparnya.
"Semua kelengkapan dokumen dan pengisian data formulir telah diverifikasi dan dinyatakan terpenuhi di loket A BPN. Kemudian kami diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat sudah setor ke Bank BRI Manado sekaligus pemasangan tanda batas oleh pihak BPN," ungkap Cristina Lonas dan James Wurara.
Belakangan, Christina dan James, merasa ada skenario praktek kejahatan mafia tanah di BPN manado masih kerap terjadi dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantasnya.
Faktanya, Alex Wowiling bukannya membantu menerbitkan sertifikat Christina Lonas tapi justru membohongi ahli waris dan berpihak kepada oknum-oknum mafia tanah.
"Phak BPN menyuruh kami mendaftar resmi mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat dan semua kelengkapan dokumen telah diajukan telah dinyatakan lolos verifikasi dan menunggu penyerahan sertifikat," ujar Lonas dan James.
Awalnya, kepala BPN manado mengatakan objek tanah warisan tersebut belum ada sertifikat dan meminta ahli waris daftarkan resmi pembuatan sertifikat. "Kami kecewa dan punuh heran kenapa kepala BPN manado membohongi kami. Kalau BPN sudah menerbitkan sertifikat atas nama oknum pengusaha di atas tanah warisan orang tua kami kenapa tidak jujur dari awal," pungkas Christina.
Christina Lonas menduga, mantan kepala BPN manado Patrick Adlay A Ekel APthn MSi dan Guntar Tutuarima, menjadikan jabatannya sebagai "senjata" untuk memenuhi pundi-pundi agar terisi. "Kepala BPN manado sekarang ini dijabat oleh Alex Wowiling, telah berulangkali membohongi dan merugikan kami dengan janji-janji dusta. Tanah warisan orang tua kami telah diterbitkan sertifikat oleh BPN tanpa sepengetahuan kami keluarga ahli waris," pungkasnya.
Akibat perbuatan Kepala BPN Manado Alex Wowiling Cs, Christina Lonas dan James Wurara mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Hadi Tjahjanto S.I.P, segera menonaktifkan dan mencopot Alex Wowiling dari jabatan agar tidak ada lagi korban mafia tanah di manado," desaknya seraya miminta Kapolri Jenderal Listyo Prabwo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, menindak tegas mafia tanah dan mafia sertifikat di kota manado.
"Jujur saja kami tak rela tanah warisan orang tua kami diserobot kemudian disertifikatkan oleh BPN. Kami akan terus berjuang mencari keadilan," ungkap James.
Christina menilai, mafia tanah dan oknum pejabat BPN manado kebal hukum. Jika mafia tanah tidak diberantas, praktek kejahatan pertanahan di BPN manado akan semakin subur dan korban mafia tanah akan terus bertambah.
James Wurara dan Christina Lonas menambahkan, tumbuh suburmya mafia tanah di kota manado menjadi PR bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Hadi Tjahjanto S.I.P, Kapolri Jenderal Listyo Prabwo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M.
Christina dan James meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit kekayaan ketiga kepala BPN Manado dan bawahannya. "Pejabat BPN manado wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang diisi secara jujur, benar dan lengkap.
"Ketua KPK harus segera mengaudit kekayaan pejabat BPN. Kami tidak bermaksud menuduh bahwa kepala BPN dan bawahannya telah melakukan korupsi, tapi masyarakat harus tahu kekayaan pejabat BPN karena banyak kasus tanah di manado sarat kepentingan," pinta Christina.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kepada anekafakta.com, menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika terlibat kasus mafia tanah.
Menyentil kasus tanah milik ahli waris James Wurara dan Christina Lonas, yang diduga telah disertifikatkan BPN tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, Brigjen Widodo berharap semoga semuanya jadi baik. "Konfirmasi dulu ke kepala kantor. Apa kendalanya kemudian cari solusinya," harapnya.
Baginya, masalah pertanahan di BPN kota manado, pihaknya tak segan-segan memecat dan copot jika ada pegawai BPN di daerah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran kami tidak akan segan-segan memecat, proses hukum dan mencopot," tegas Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Pencegahan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Ruang, Brigjen Pol. Drs Widodo SH, MH, Sabtu (11/11/2023).
Secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Alex Wowilaing membenarkan kalau objek tanah warisan keluarga Wurara-Lonas, telah berubah atatus menjadi milik pihak lain.
"Iya benar pak wartawan. Objek tanah di Tingkulu itu sudah ada sertifikat atas nama orang lain," Ungkap Wowiling, Rabu (15/11/2023).
Saat ditanya atas nama siapa sertifikat yang diterbitkan BPN, Alex Wowiling enggan memberitahu nama lengkap pemilik sertifikat tersebut. "Saya tidak bisa memberitahukan nama pemegang sertifikat karena saya harus menunggu waktu tepat untuk membeberkan kepada wartawan lantaran Ibu Christina Lonas dan Pak James Wurara, mengklaim bahwa objek lahan itu adalah milik mereka dan saya sudah katakan sesuai data yang ada tanah tersebut sudah bersertipikat. Mereka beberapa kali ketemu saya tapi tidak mungkin di terbitkan di atas sertifikat orang lain kan? Jadi saran kami di batalkan dulu lewat gugatan di pengadilan🙂🙏 ujar kepala BPN manado Alex Wowiling.
Terkait objek tanah yang lain, silahkan diajukan tertulis. "Tanah yang mana. Batas-batas kel.mana,dan bukti pemilikannya nanti kita teliti dan jawab rezmi suratnya," jelas Wowiling melalui pesan WhatsApp. (arthur mumu)
KPK Diminta Audit Kekayaan Pejabat BPN, Christina: Diduga Mafia Tanah dan BPN Manado Kebal Hukum
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar