Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran
Perselisihan antara Presiden Persiraja, Nazarudin Dek Gam, dengan petinggi Sada Sumut FC, Arya Sinulingga, beberapa waktu lalu akhirnya berujung laporan polisi.
Nazarudin Dek Gam yang juga anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu resmi melaporkan anggota Exco PSSI Arya Sinulingga, ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan staf khusus Menteri BUMN, Erick Thohir, itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Arya dilaporkan langsung oleh Dek Gam ke Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/Bareskrim.
"Benar saya sudah melaporkan (Arya Sinulingga) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Dek Gam, diwartakan , Selasa (28/11).
Dek Gam mengaku, alasan melaporkan Arya ke polisi agar ada pelajaran hukum terhadap anak buah Erick Thohir itu.
"Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong," ujar politikus PAN ini.
Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam/Istimewa |
Sebelum mengambil langkah hukum itu, Dek Gam mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI lainnya. Di mana hasil diskusi itu adalah segera membuat laporan ke polisi.
"Jadi hasil diskusi, hari ini saya disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi," sebut dia.
Selain itu, Dek Gam juga mengungkapkan alasannya tidak merespons ketika diusir oleh Arya Sinulingga pada laga Sada melawan Persiraja di Stadion Baharudin, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saya tidak kenal dengan dia (Arya Sinulingga), makanya saya diam dan tidak merespons, memangnya siapa dia," jelasnya.
Dek Gam berharap, Bareskrim Mabes Polri bisa segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya pejabat publik, artinya kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum," tandas Dek Gam.
Sumber: rmol
Foto: Petinggi Sada Sumut FC, Arya Sinulingga/Net
Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar