Mahfud: Kalau Enggak Nyuap Enggak Dapat Proyek, Kalau Nyuap Dipenjara
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD berbicara soal perizinan di pemerintahan yang kerap tumpang tindih. Praktik suap menyuap sudah biasa.
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Menkopolhukam ini di Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (23/11).
"Di pemerintahan juga perizinan tumpang tindih, sering terjadi. Orang minta izin ditahan-tahan, kalau nyuap baru jalan," kata Mahfud.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan kompeten yang jujur. Mereka ingin investasi tapi kalah dari mereka yang menyuap.
"Sehingga ada perusahaan itu datang kepada saya banyak para investor ini. Pak, gimana ini kami mau berinvestasi dan berusaha di Indonesia susah," jelas dia.
"Kalau kami enggak nyuap kami kalah, setiap usaha proyek dikalahkan sama mereka yang nyuap," sambungnya.
Di sisi lain, bila pun menyuap, risiko dipenjara juga besar. Menurut Mahfud hal seperti ini harus segera diberantas.
"Tapi kalau kami nyuap lalu diketahui civil society kami yang ditangkap, dipenjarakan. Kalau enggak nyuap enggak dapat, kalau nyuap dipenjarakan," jelas dia.
"Itu jadi masalah. Itu yang harus sekarang ini kita urai dan kiita pecah, tidak boleh itu terjadi lagi," sambungnya.
Mahfud juga menyoroti isu serupa di DPR. Yakni soal kepentingan antara posisi sebagai anggota dewan dan pemilik perusahaan.
"Di lembaga legislatif itu ada anggota DPR sekaligus pemilik perusahaan yang kemudian. Kalau ada nego-nego dari pemerintah bagi pengembangan perusahaannya digarap di legislatif dalam forum raker dan sebagainya," kata Mahfud.
"Kadang kali menteri itu ditekan, setelah di situ keras, setelah keluar sidang lalu pesen proyek. Itu DPR, banyak itu. Conflict of interest," tutupnya.
Sumber: kumparan
Foto: Cawapres RI Mahfud MD dalam Dialog Publik Muhammadiyah Bersama Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Youtube/tvMu Channel
Mahfud: Kalau Enggak Nyuap Enggak Dapat Proyek, Kalau Nyuap Dipenjara
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar