Breaking News

Nestle Indonesia PHK 126 Pekerja, Imbas Boikot?


PT Nestle Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di Pabrik Nestle Kejayan pada akhir Oktober 2023. Hal ini pun mengundang reaksi kekecewaan dari Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK). 

Berdasarkan keterangan resmi buruh Nestle, perusahaan yang berbasis di Swiss itu disebut telah melakukan PHK terhadap 126 karyawan setelah melakukan Townhall Business Update pada 31 Oktober 2023.

Pihak manajemen PT Nestle Indonesia pun angkat bicara terkait PHK yang dilakukan terhadap 126 karyawannya. Nestle menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi bisnis yang dilakukan perusahaan.

Dalam keterangan resminya, manajemen Nestle tidak menyinggung terkait dampak boikot produk yang belakangan ini massif dilakukan masyarakat.

"Dengan sangat menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak sebagai hasil dari perubahan ini, di salah satu pabrik kami, Kejayan, dikarenakannya sudah tidak adanya peran di dalam transformasi bisnis ini," kata manajemen PT Nestle Indonesia, dikutip Rabu (15/11/2023). 

PHK Nestle dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan yang memproduksi Dancow hingga Bearbrand itu menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar sehingga mempengaruhi volume produksi pabrik di berbagai kategori produk. 

Oleh karena itu, Nestle mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian terhadap bisnis agar lebih efisien dengan harapan untuk terus meraih peluang bertumbuh dalam jangka waktu panjang ke depannya.

Dengan situasi tersebut, Nestle melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar. Hal ini dilakukan dengan mendesain kembali organisasi untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional. 

"Kami telah meninjau dan mempertimbangkan seluruh pilihan yang ada sebelum pada akhirnya mengambil keputusan akhir yang sangat berat ini," ujar manajemen.

Pihak Nestle pun berkomitmen memperlakukan karyawan yang terkena PHK dengan adil dan hormat, serta sepenuhnya mematuhi semua hukum dan kebijakan yang berlaku.

"Kami akan menyediakan kompensasi semestinya kepada mereka, dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan akan senantiasa memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan hormat," pungkasnya.

Di sisi lain, Nestle memastikan PHK tidak akan menyebabkan gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis di Indonesia.

Untuk diketahui, keputusan PHK tersebut merupakan pertama kalinya sejak 35 tahun Pabrik Nestle Kejayan hadir di Indonesia. Para buruh pun merasa kecewa karena langkah efisiensi karyawan dilakukan dalam waktu singkat.

Kekecewaan para buruh Nestle ditunjukkan dengan aksi demonstrasi di di Kantor Pusat Nestle Indonesia Jakarta dan Pabrik Nestle Indonesia Kejayan pada Senin (13/11/2023) lalu. 

Sumber: bisnis
Foto: Suasana demo ratusan buruh pabrik Nestle Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang memprotes PHK yang dinilai sepihak oleh pihak manajemen. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim
Nestle Indonesia PHK 126 Pekerja, Imbas Boikot? Nestle Indonesia PHK 126 Pekerja, Imbas Boikot? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar