Profil dan Harta Kekayaan Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso terkait dugaan pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Ada 6 orang yang ditangkap KPK, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro. Mereka yang ditangkap kini sedang dibawa ke Jakarta, tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK.
Lalu siapa Puji Triasmoro?
Puji Triasmoro lahir di Surakarta/Solo pada 10 Juni 1966. Dia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dia menjadi ASN Kejaksaan sekitar tahun 1995. Dilihat dari laporan LHKPN-nya, Puji beberapa melaporkan harta kekayaan dengan jabatan berbeda-beda dan pada penugasan yang beragam.
Puji tercatat mengemban jabatan di Kejaksaan pertama kali sebagai Kepala Subseksi Ekonomi dan Keuangan di Intel Kejaksaan Salatiga antara 1997 sampai 1998.
Dari sana kariernya terus melesat. Pernah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai asisten intelijen. Lalu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi.
Hingga kemudian pada Maret 2022, Puji diangkat menjadi Kajari Bondowoso.
Harta Kekayaan Puji Triasmoro
Puji tercatat sudah 5 kali menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK terhitung sejak 2018.
Laporan terbarunya disampaikan pada 7 Februari 2023 untuk periodik 2023. Nilai total yang dilaporkan mencapai Rp 1.146.246.590.
Puji memiliki 10 aset tanah yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, dan Surakarta. Lima di antaranya disertai bangunan. Total nilainya Rp 1.186.162.000.
Kendaraan: mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT CKD tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV R M/T tahun 2018 dengan nilai total Rp 115.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 55.150.000
Kas dan setara kas: Rp 88.934.590
Total: Rp 1.146.246.590.
Sumber: kumparan
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro. Foto: kejari-bondowoso.go.id/
Profil dan Harta Kekayaan Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar