Tarik Utang Rp 203,6 Triliun dalam 10 Bulan, Sri Mulyani Malah Bangga
Utang pemerintahan Jokowi terus menggunung. Diakui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani adanya penarikan utang baru sebesar Rp203,6 triliun per Oktober 2023. Ini dianggap membanggakan karena lebih rendah ketimbang tahun lalu.
Meski angkanya cukup gede, namun Sri Mulyani menyebut tidak ada masalah. Karena masih kurang 30 persen dari PDB, sesuai aturan di UU APBN 2023.
Sejatinya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank DUnia ini, bisa saja menarik utang hingga Rp696,3 triliun sepanjang 2023. Namun, utang selama 10 bulan itu, diklaim masih lebih rendah ketimbang penarikan utang pada Oktober 2022, yang mencapai Rp507,3 triliun.
"Makanya kalau kita lihat pembiayaan utang itu negative growth-nya sangat dalam mencapai 59,9 persen, turun cukup drastis. Artinya kita hanya merealisasi kurang dari 30 persen dari yang ada di UU APBN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sri Mulyani merincikan utang tersebut diambil dari dua sumber. Pertama, penerbitan surat berharga negara (SBN).
Ia mengatakan penerbitan SBN per Oktober 2023 hanya Rp185,4 triliun, padahal diperbolehkan hingga Rp712,9 triliun. Ani mencatat ini turun drastis hingga 62,9 persen dibandingkan tahun lalu yang menyentuh Rp500,3 triliun.
Kedua, utang yang bersumber dari pinjaman luar negeri. Ia mengakui memang sumber utang ini agak meningkat.
"Dari sisi pinjaman luar negeri kita dalam APBN memang diperkirakan turun. Namun, realisasinya mencapai Rp18,2 triliun atau naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp7 triliun," rincinya.
"Kita juga tahu higher for longer harus kita sikapi dengan pengelolaan yang lebih hati-hati sehingga issuance (penerbitan) harus ditentukan secara situasi sehingga tidak terekspos dengan suku bunga yang melonjak sangat tinggi, bahkan disertai volatilitas nilai tukar," tandas Ani.
Sumber: inilah
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Tarik Utang Rp 203,6 Triliun dalam 10 Bulan, Sri Mulyani Malah Bangga
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar