Breaking News

Agus Rahardjo Bisa Dicap Penghasut dan Terancam Pasal UU ITE


Dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus megakorupsi e-KTP sebagaimana disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dinilai tendensius.

Agus Rahardjo bahkan bisa terjerat Pasal UU ITE karena dapat memicu kegaduhan di masa Pilpres 2024

"Pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, (tapi) melekat marwah kelembagaan di situ. Jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

Juhaidy berpendapat, tudingan Agus Rahardjo soal intervensi Kepala Negara tidak masuk akal karena kedudukan KPK saat itu independen, tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.

"Kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu? Publik bertanya-tanya, apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus mungkin bisa (terancam Pasal) berita bohong dalam UU ITE," ungkap dia.

Dampak lain akibat pernyataan Agus, menurut Juhaidy adalah munculnya spekulasi perubahan UU KPK yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.

"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ucap Juhaidy.

Menanggapi hal ini, dosen hukum Universitas Trisakti, Radian Syam mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi yang beredar tanpa verifikasi, khususnya memasuki tahapan utama Pilpres 2024.

“Saya pun yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu berita atau isu hoax atau menghasut dan mana berita yang membangun. Semua pihak harusnya ucapannya dan integritasnya agar Pemilu 2024 menjadi damai,” kata Radian Syam. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy/Ist
Agus Rahardjo Bisa Dicap Penghasut dan Terancam Pasal UU ITE Agus Rahardjo Bisa Dicap Penghasut dan Terancam Pasal UU ITE Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar