Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tidak Setuju!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurutnya pemerintah dalam posisi menolak usulan itu.
"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023).
Tito mengatakan RUU DKJ ini merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.
"Menanggapi hal ini kita harus pahami RUU itu merupakan inisiatif DPR, nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim ke pemerintah Cq pak Presiden, nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres untuk menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," kata Tito
Ia pun mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden di Jakarta nanti, yang mana sebelumnya dilakukan melalui Pilkada.
"Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada," Tambah Tito.
Menurutnya proses Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik.
"(Pilkada) memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. bukan lewat penunjukkan," Jelas Tito.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tidak Setuju!
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar