Indonesia di PBB Resmi Tuntut Agar Israel Diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan di Gaza
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi hari Selasa, (28/11/2023) di PBB menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum pengadilan internasional, termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza.
Retno menyatakan hal itu dalam pidato di Majelis Umum PBB di New York, yang membahas Agenda 35 (Pertanyaan Palestina) dan Item 34 (Situasi di Timur Tengah) pada 28 Oktober 2023, dengan tegas menyatakan Indonesia menuntut pertanggungjawaban Israel atas tindakan mereka di Gaza, karena yang terjadi di Gaza adalah kejahatan perang dan pelanggaran terang-terangan hukum humaniter internasional.
"Kita harus menyebut hal ini secara jujur apa adanya. Yang terjadi di Gaza adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional, dan tidak bertindak atas hal tersebut bisa dianggap sebagai ikut serta (dalam kejahatan itu)," kata Menlu Retno, tanpa memberi ruang bagi keraguan dalam mengutuk tindakan Israel di Gaza.
Indonesia, sebagai respons terhadap pelanggaran yang mengerikan ini, memberikan dukungannya pada upaya internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel.
"Indonesia, oleh karena itu, mendukung upaya untuk memastikan pertanggungjawaban Israel di berbagai forum yang relevan, termasuk Mahkamah Internasional," kata Menlu Retno dengan geram, menandakan komitmen yang kuat untuk mencari keadilan bagi rakyat Palestina di panggung global.
Menlu Retno tanpa ampun menyoroti ketidakpatuhan Israel terhadap aturan dan batasan dalam konflik di Gaza. "Bahkan perang punya aturan dan batasan, dan ini tidak terlihat sama sekali di Gaza," ujarnya, menunjuk pada realitas yang menuntut perhatian dunia.
Pernyataan Retno Marsudi ini menegaskan sikap Indonesia yang teguh terhadap kebutuhan pertanggungjawaban dan keadilan di tengah krisis kemanusiaan di Gaza. Komitmen negara ini tidak hanya retorika belaka, karena Indonesia secara aktif mendukung inisiatif internasional, termasuk kemungkinan tindakan hukum di Mahkamah Internasional.
"Bisakah Anda diam melihat semua situasi mengerikan ini?" Menlu Retno menantang peserta sidang dan mengajukan seruan aksi yang kuat.
Pidato Menlu Retno disertai dengan gambaran rinci tentang upaya diplomasi Indonesia, menjelaskan kunjungannya bersama Menlu negara KTT Arab-Islam ke ibu kota utama, termasuk Beijing, Moskow, London, dan Paris, di mana dia mendesak anggota tetap Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas demi keadilan dan kemanusiaan di Palestina.
"Jika kita benar-benar ingin membela keadilan dan kemanusiaan, ada empat isu yang harus kita perjuangkan," ucap Retno, menguraikan tentang perlunya gencatan senjata permanen, "Kita membutuhkan gencatan senjata. Tanpanya, akan sulit untuk melakukan langkah berikutnya untuk menyelamatkan nyawa dan agar lembaga bantuan bisa bekerja di Gaza," ujarnya.
Kedua, Menlu Retno menekankan pentingnya bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang, "Kita harus meningkatkan bantuan kemanusiaan. Kita harus mendukung UNRWA dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk membantu 1,7 juta rakyat Palestina yang diusir paksa di Gaza," seraya mengungkapkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan bantuan, termasuk mengirim rumah sakit terapung sebagai bagian dari upaya kemanusiaan di Gaza.
Ketiga, Retno menuntut keadilan, mengecam serangan terhadap rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan kamp pengungsi di Gaza sebagai pelanggaran nyata hukum kemanusiaan internasional.
"Oleh karena itu, Indonesia mendukung upaya untuk memastikan pertanggungjawaban Israel di berbagai forum yang relevan, termasuk Mahkamah Internasional ICJ," ungkap Menlu Retno, yang artinya juga mendukung agar Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional ICC yang akan mengadili individu-individu atas kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice - ICJ adalah lembaga peradilan PBB yang berfungsi menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara dan memberikan opini hukum yang tidak mengikat.
ICJ berpusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Piagam PBB. Tugas utamanya adalah memberikan keputusan dalam kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara anggota atau organisasi internasional yang diotorisasi oleh Majelis Umum PBB.
Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ICC adalah lembaga hukum internasional yang berfokus pada penuntutan individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi.
ICC beroperasi sebagai pengadilan permanen dan independen yang berusaha menegakkan keadilan internasional. Berbeda dengan ICJ, ICC tidak memutuskan sengketa antara negara-negara; sebaliknya, fokusnya adalah pada individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius di tingkat internasional. ICC berkantor pusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Statuta Roma.
Terakhir, Menlu Retno menekankan perlunya menghidupkan kembali proses perdamaian dan politik antara Palestina dan Israel. Menanggapi pertanyaan tentang Palestina, Menlu Retno mengatakan pentingnya mengidentifikasi dan menuntaskan akar masalah, "Sederhana dan jelas, pendudukan di tanah Palestina harus diakhiri," ucapnya.
Menurut Retno, tidak ada solusi militer untuk konflik ini. Solusi politik adalah satu-satunya jawaban. "Kita memerlukan proses negosiasi yang kredibel yang transparan dan adil, dengan Palestina dan Israel memiliki kedudukan setara sebagai anggota penuh PBB, mengarah pada 'solusi dua negara berdasarkan parameter yang disepakati secara internasional,'" ujarnya, menggambarkan visi yang jelas untuk penyelesaian yang berkelanjutan.
Sebagai kesimpulan, Menlu Retno mendesak komunitas global untuk bersatu demi kemanusiaan dan keadilan dalam membawa perdamaian ke Palestina dan wilayah sekitarnya. "Hanya dengan bersatu kita dapat membawa perdamaian ke Palestina dan wilayah tersebut. Hanya dengan menggunakan hati kita dapat membawa kemanusiaan dan keadilan."
Sumber: kompas
Foto: Menlu Retno Marsudi hari Selasa, (28/11/2023) di PBB menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum pengadilan internasional termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza. (Sumber: Twitter/Menlu_RI)
Indonesia di PBB Resmi Tuntut Agar Israel Diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan di Gaza
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar