Pemerintah Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Penggunaan KKPD Menuju Digitalisasi
Komando Bhayangkara, Pemalang - Sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ( KKPD ) di lingkungan Pemkab Pemalang yang berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 79 Tahun 2002 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ( KKPD ) dalam pelaksanaan APBD.
Melihat dari regulasi tersebut merupakan payung hukum bagi penggunaan kartu kredit sebagai fasilitas transaksi non tunai pada pelaksanaan belanja APBD.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang di salah satu Hotel Pemalang. Kamis (30/11/2023)
Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, S.T menyampaikan, dalam rangka mewujudkan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“ Sebuah sistem kerja yang mengedepankan kecepatan, kemudahan dan ketepatan, serta meminimalkan batasan ruang dan waktu dengan PT. Bank Jateng selaku penerbit KKPD dan Kartu Kredit ini berlaku Nasional ” Ujar Bupati
Sementara itu Aji Harjono selaku sekretaris BPKAD menjelaskan bahwa sebenarnya KKPD sudah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2018.
“Kabupaten Pemalang baru akan melaksanakan 2024 mendatang, dari 36 provinsi yang melaksanakan KKPD di tahun 2023 ada 7, dan di tahun 2024 nanti ada 7 Provinsi lagi,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi KKPD tersebut, Aji Harjono berharap agar Kepala OPD tidak buta terhadap informasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
“Memang tadi sebagian besar juga belum ada yang paham, karena memang belum semua Pemerintah daerah melaksanakannya,” pungkas Aji. (Bdn)
Pemerintah Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Penggunaan KKPD Menuju Digitalisasi
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar