Pemprov Tentukan UMK yang Miskinkan Buruh, KSPSI Jabar: Kita Siap Mogok!
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menyayangkan sikap Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51/2023 dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Menurutnya, Pemprov Jabar tidak berpihak kepada kaum buruh. Terlihat dari kenaikan upah di Jabar hanya di angka Rp13 ribu.
"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/11).
Roy menuturkan, pihaknya akan segera mentransformasikan kepada massa aksi terkait hasil dari pertemuan bersama Pj Gubernur Jabar.
Selain itu, dirinya tidak akan bertanggung jawab dengan tindakan yang diambil massa buruh imbas dari keputusan Bey tersebut.
"Kita tidak tahu setelah ini kita sampaikan ke buruh, apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan Serikat Pekerja, Serikat Buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat hari ini," ungkapnya.
"Kita akan siapkan mogok! Hari ini kita akan umumkan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," pungkasnya.
Sejauh ini belum ada informasi resmi dari Bey maupun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar soal UMK 2024.
Sumber: rmol
Foto: Aksi Buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11)/Ist
Pemprov Tentukan UMK yang Miskinkan Buruh, KSPSI Jabar: Kita Siap Mogok!
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar