4 Bandar Narkoba Indonesia yang Dihukum Mati, Salah Satunya Freddy Budiman!
Narkoba adalah jenis obat-obatan yang awalnya dibuat untuk menangani pasien-pasien tertentu, seperti masalah kesehatan mental, HIV, kanker, dan penyakit lainnya.
Namun obat itu cukup berbahaya bagi kesehatan manusia, jika dikonsumsi terlalu berlebihan.
Tapi sayangnya, tidak ada yang menghiraukan peringatan tersebut demi bisa mendapat efek sensasi euforia dari narkoba.
Menggunakan narkoba secara berlebihan bisa menimbulkan masalah yang cukup besar bagi pengguna dan lingkungan sosial.
Itulah sebabnya, hampir di semua negara di dunia pasti akan bergerak cepat jika terindikasi adanya penyalahgunaan narkotika di negaranya.
Salah satu negara yang tengah memerangi kasus narkoba saat ini adalah Ekuador yang sedang berperang dengan kartel narkoba terbesar di negaranya.
Bandar Narkoba Indonesia yang Dihukum Mati
Indonesia termasuk salah satu negara yang tidak melegalkan narkoba, walaupun ada beberapa kelompok yang kontra dengan kebijakan ini.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan mental penggunanya saja.
Barang haram itu juga akan merusak lingkungan sosial di sekitarnya yang bisa berakibat pada kenaikan kriminalitas.
Maka dari itu, hukuman terberat bagi pelaku yang tertangkap basah menyelundupkan ataupun menyebarkan barang narkoba di lingkungan sosial adalah hukuman mati.
Hukuman itu bukan hanya gertakan belaka saja. Sebab sudah ada 6 bandar narkoba Indonesia yang divonis hukuman mati. Berikut para pelakunya.
1. Freddy Budiman
Salah satu bandar narkoba Indonesia yang dihukum mati adalah Freddy Budiman di tahun 2016.
Dari catatan sejarah kriminalnya, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba sejak tahun 1997.
Pada kasus pertamanya, Freddy sempat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Lalu di tahun 2009, Freddy kembali ditangkap setelah ditemukan 500 gram sabu-sabu di kediamannya. Saat itu ia divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Bukannya menyadari kesalahannya, Freddy malah membuat pabrik sabu dari dalam lapas.
Atas penemuan pabrik sabu itu, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
2. Junaidi
Demi upah Rp15.000, Junaidi rela menjadi pengedar narkoba berjenis sabu-sabu.
Junaidi tertangkap basah di sebuah warung pinggir jalan. Diduga saat itu dia hendak menjual sabu yang baru dia beli.
Kepada kepolisian, Junaidi mengaku baru membeli sabu seharga Rp135.000 dari orang yang tidak dikenalnya.
Junaidi bermaksud ingin menjual barang tersebut dengan harga Rp150.000. Tidak hanya itu saja, orang yang menjual barang haram kepada Junaidi juga menjanjikan upah sebesar Rp15.000 jika ia berhasil menjualnya.
Atas barang bukti berupa sebuah karung berisi 21 bungkus plastik teh hijau dan sebuah koper berisi 20 bungkus plastik teh berisi sabu. Junaidi akhirnya mendapat hukuman berupa eksekusi mati.
3. Hossein Salari Rashid
Hossein Salari Rashid adalah salah satu dari gembong narkoba yang ketahuan menyelundupkan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 402 kilogram melalui jalur laut.
Penyelundupan narkotika senilai Rp400 miliar oleh jaringan internasional ini berhasil digagalkan oleh Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.
Atas penemuan itu, Hossein dan 13 orang terdakwa lainnya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak untuk di dakwa.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung (MA) menetapkan hanya satu orang saja yang berakhir dijatuhi hukuman mati, yaitu Hossein Salari Rashid.
4. Muhammad Nasir
Bandar narkoba Indonesia yang dihukum mati selanjutnya adalah Muhammad Nasir. Sebelum dihukum mati, Nasir telah 3 kali dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Hukuman pertama terjadi pada tahun 2018 dengan vonis 8 tahun penjara.
Selama masa hukuman, dia malah mengontrol penyelundupan 16 kilogram sabu dari Rutan Salemba dan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada 2018.
Setelah putusan PN Kalianda itu, Nasir dipindahkan ke LP Rajabasa, Lampung dan menghuni kamar 4 Blok A.
Di lapas baru, Nasir kembali berulah dan menjadi dalang di balik penyelundupan 7 ribu butir pil ekstasi yang dimasukan ke dalam ban mobil oleh anak buahnya di luar penjara.
Atas perbuatannya, Nasir kembali mendapat vonis mati dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
5. Raheem Agbaje Salami
Raheem Agbaje Salami adalah salah satu bandar narkoba Indonesia yang dieksekusi mati pada 2015 silam.
Warga negara Nigeria yang tinggal di Indonesia itu tertangkap basah menyelundupkan 5 kilogram heroin dari bandar narkotik Thailand untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur.
6. Mary Jane
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto di tahun 2010.
Dari jurnal beritanya, Mary Jane mengaku bahwa dia hanya dititipi sebuah koper dengan upah USD500.
Tapi setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Mary Jane langsung ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.
Setelah drama dan proses pengadilan yang panjang, akhirnya Mary Jane dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati.
Sumber: inilah
Foto: Freddy Budiman/Net
4 Bandar Narkoba Indonesia yang Dihukum Mati, Salah Satunya Freddy Budiman!
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar