Breaking News

Kemelut Eksekusi Pengadilan Agama Pemalang Hal Hak Asuh Anak 2,5 Tahun, Tidak Mengindahkan Psikis Anak


Komando Bhayangkara, Dalam sebuah pertemuan dengan awak media kemarin, Kabid KBPPA Dinas Sosial (Dinsos), Triyatno, mengungkapkan keprihatinannya terkait eksekusi yang dipaksakan oleh Pengadilan Agama. Ia menyoroti bahwa tindakan ini menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi banyak pihak. Rabu (17/01/2024)

Menurut Triyatno, Dinsos telah memberikan pengertian kepada pihak Pengacara RA yang mewakili klien terkait eksekusi yang sedang berlangsung. Namun, permintaan Dinsos kepada Pengacara RA untuk meresponsnya agar disampaikan ke Pengadilan Agama dengan bijaksana dan mencari solusi yang lebih manusiawi telah diabaikan.

Eksekusi yang menyita perhatian publik ini melibatkan seorang anak, yang menurut pertimbangan Dinsos, bukanlah sebuah objek atau barang yang dapat dinilai secara materi. Anak tersebut adalah seorang manusia dengan hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi.

"Dinsos telah berupaya memberikan usulan kepada Pengadilan Agama agar tidak terburu-buru  eksekusi anak tersebut, namun diabaikan", ungkap Triyatno dengan keprihatinan.

Menurut Kabid KBPPA Dinsos, baru "pertama kali" Pengadilan Agama Pemalang melakukan eksekusi Hak Asuh anak, keterangan ini terbalik dari keterangan dari Humas Pengadilan Agama bahwa sering lakukan eksekusi hak asuh anak ini di Pemalang


Saat ini, keputusan Pengadilan Agama tersebut sedang menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak. Sejumlah awak media dan jurnalis tengah mencoba mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengadilan terkait dengan alasan dan pertimbangan eksekusi tersebut. 

Penasehat hukum NS telah diwawancarai melalui telpon, mengenai aspek hukum yang terkait dengan tindakan ini. Mereka menyoroti adakah langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak asasi anak dan memastikan keputusan tersebut tidak melanggar standar kemanusiaan.

Kisruh ini membuka diskusi tentang pentingnya kolaborasi antara lembaga tertentu dalam menangani kasus-kasus yang sensitif, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Kedepannya, diperlukan koordinasi yang lebih baik dan pemahaman yang lebih mendalam untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan psikis anak dan melanggar hak asasinya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama waktu ditemui awak media mengatakan bahwa Pengadilan Agama sudah melakukan kewajibannya namun gagal,  adapun akan dilakukan eksekusi lagi harus ada permohonan kembali.

Menurut Anggoro, S.H,.M.H Kuasa hukum Pemohon dari RA yang telah dihubungi oleh Awak media melalui telp.  mengatakan " ini harus ada kepastian hukum dan akan kita perjuangkan,  nanti kita minta permohonan eksekusi lanjutan dan kemarin ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan ikut campur (kakak), pihak paniteranya agak pasif, eksekusi tidak bisa dilaksanakan dan sifatnya Panitera hanya menjalankan putusan Pengadilan " kata Anggoro

Untuk fakta bahwa anak tidak pada ibunya selama 2 tahun, Anggoro juga mengatakan "Debat masalah  itu sudah berkali-kali diutarakan ke Pengadilan bila argumen itu,  tidak akan selesai, memang masing-masing punya perasaan karena dia yang mengandung dan melahirkan  bahkan tertekan dan stres" tutup Anggoro. (bondanMKB)
Kemelut Eksekusi Pengadilan Agama Pemalang Hal Hak Asuh Anak 2,5 Tahun, Tidak Mengindahkan Psikis Anak Kemelut Eksekusi Pengadilan Agama Pemalang Hal Hak Asuh Anak 2,5 Tahun, Tidak Mengindahkan Psikis Anak Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar