Breaking News

Kisah Oman Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Kaki Ditembak Dipaksa Polisi Ngaku


Inilah kisah Oman korban salah tangkap dapat ganti rugi Rp 222 juta atas tindak semena-mena aparat polisi. 

Oman Abdurohman merupakan warga asal Banten yang jadi korban salah tangkap Polres Lampung Utara.

Dalam penangkapan itu, Oman yang tidak bersalah dipaksa untuk mengaku melakukan perampokan hingga kakinya ditembak.

Kasus yang menimpa Oman itu sudah terjadi pada tahun 2017-2019 silam dan baru awal tahun 2024 ini korban mendapat ganti rugi. 

Setelah menunggu proses permintaan ganti rugi yang cukup lama, Oman akhirnya mendapat uang senilai Rp 222 juta.  

Uang ganti rugi tersebut diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019. 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus Oman

Oman Kasus menjadi korban salah tangkap pada 22 Agustus 2017 silam. 

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman pun ditembak.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa.

Sumber: tribunnews
Foto: Ilustrasi Canva.com (kiri). KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara (kanan)
Ilustrasi penjara (kiri), Oman dapat ganti rugi (kanan). Kisah Oman korban salah tangkap dapat ganti rugi Rp 222 juta, kaki ditembak dipaksa polisi ngaku padahal tak merampok. 
Kisah Oman Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Kaki Ditembak Dipaksa Polisi Ngaku Kisah Oman Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Kaki Ditembak Dipaksa Polisi Ngaku Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar