Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar
Berdasar pemeriksaan pendahuluan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pihaknya telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata Albertina, saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dari pemeriksaan pendahuluan itu, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen setor uang.
Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.
Bila ditotal nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.
"Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya," pungkas Albertina.
Dewas bakal menggelar sidang etik untuk 6 berkas perkara (90 orang terperiksa) pada Rabu besok (17/1).
Sumber: rmol
Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/RMOL
Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar