Rifan Ariansyah Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terjerat Pasal Ini!
Sempat diburu Polisi, akhirnya Rifan Ariansyah (22) sudah berada di Polda Kalimantan Timur.
Rifan Ariansyah pelaku ancaman penembakan kepada Anies Baswedan di media sosial ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini ditetapkan oleh Polda Kalimantan Timur setelah melakukan dua kali gelar perkara seperti yang dikutip Kilat.com dari Kanal Youtube Metro Tv pada 19 Januari 2024.
Pria asal Sangata, Kutai Timur, Kalimantan Timur ini menjadi tersangka pengancaman Capres nomor urut 1 dan dikenal pasal UU ITE.
“Rifan Ariansyah usia 22 tahun asal Sangata Kutai Timur, Kalimantan Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media sosial terhadap Capres nomor urut 1,” ungkap laporan Kanal Youtube Metro Tv.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara wajib lapor kepada Polda Kalimantan Timur.
Sebelumnya diketahui Rifan Ariansyah mengunggah sebuah komentar ancaman lewat media sosial Instagram pribadinya.
Dalam komentarnya tersangka sempat tanyakan lama hukuman yang akan diterima jika dirinya menembak kepala Anies Baswedan.
“Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” tulis akun Instagram @rifanariansyah.
Meski akun tersebut hilang dari media sosial, Polisi beruntungnya bisa menemukan pria berusia 22 tahun ini lewat bantuan tim IT dan beberapa orang terdekat.
Setelah dua kali gelar perkara, Kabid Humas Polda Kaltim menyebut motif tersangka memberi komentar ancaman itu lantaran ia kesal.
Dirinya kesal dengan Capres nomor urut 1 itu selama melihat siaran debat Capres pada 7 Januari 2024 lalu.
“Motif tersangka melakukan pengancaman karena geram melihat siaran debat paslon Capres dan melihat komentar negatif di akun sosial media paslon nomor urut 1,” ujar laporan Kanal Youtube Metro Tv.
Melihat komentar negatif di akun media sosial Anies Baswedan Rifan Ariansyah tergugah untuk menyalin.
Kemudian komentar buruk itu dipostingnya kembali di media sosial Capres nomor urut 1 tersebut.
Setelah kejadian ini Rifan Ariansyah memohon maaf atas kegaduhan yang sudah ditimbulkan karena komentar ancamannya tersebut. (*)
Sumber: kilat
Foto: Sosok Rifan Ariansyah, pengancam Anies Baswedan. (Tangkapan Layar Youtube/@Metro Tv)
Rifan Ariansyah Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terjerat Pasal Ini!
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar