Imran Khan dan Istri Divonis Hukuman Penjara 14 Tahun atas Kasus Toshakhana
Sidang kasus Toshakhana yang menyeret Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terus berlanjut.
Dikutip laporan ANI News pada Sabtu (3/2), Pengadilan di Rawalpindi telah memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Imran Khan dan istrinya Rabu lalu (31/1).
Keduanya juga akan dikenakan denda sebesar 787 juta Rupee atau Rp 7,9 miliar per orang.
Pengacara Imran Khan, Intezar Hussain Panjutha mengatakan bahwa Bushra Bibi telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.
Putusan ini dijatuhkan selang satu hari setelah Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus membocorkan rahasia negara.
Dengan hukuman terbaru, maka total hukuman yang harus dijalani Imran Khan adalah 24 tahun. Namun tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.
Mantan PM Pakistan itu sudah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2023. Di balik jeruji besi, Imran khan juga menghadapi persidangan dalam beberapa kasus lain.
Pejabat di Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) , Syed Zulfiqar Bukhari menyebut hukuman terhadap Imran Khan merupakan satu hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan.
Bukhari menegaskan pihaknya akan berusaha keras mengajukan banding atas kasus Imran Khan.
"Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," tegasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi/Net
Imran Khan dan Istri Divonis Hukuman Penjara 14 Tahun atas Kasus Toshakhana
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar