Kala Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar dan Gibran Rp 10 Juta
Almas Tsaqibbiru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Sebelumnya, Almas juga menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta. Apa dasar gugatannya?
Dilansir dari Tempo, Almas mengajukan gugatan terhadap Denny di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari 2024.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa 30 Januari 2024 lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Arif menyebut Denny menuduh Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun uji materi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif.
Tanggapan Denny
Denny pun angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Almas atas perkara perbuatan melawan hukum. Denny menyatakan akan menggugat balik Almas.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," kata Denny dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Februari 2024.
Denny menyebut sudah membaca surat gugatan yang diajukan Almas ke PN Banjarbaru. Ia juga sudah menganalisisnya dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan pemberitaan media massa, termasuk Majalah Tempo.
"Bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujarnya.
Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa depan. Dia menyebut informasi soal gugatan ini pertama kalinya diperoleh dari ayah Almas, Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Denny menegaskan siap melawan Almas.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," ucapnya.
Gugat Gibran Rp 10 juta
Selain menggugat Denny, Almas sebelumnya juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu, Almas juga menuntut Gibran agar mengucapkan terima kasih.
Gibran sendiri tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan pertanyaan sejumlah awak media terkait gugatan yang dilayangkan Almas. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. "Kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia.
Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya.
Gibran pun enggan memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas.
Sumber: tempo
Foto: Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kala Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar dan Gibran Rp 10 Juta
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar