Breaking News

Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati


Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.

Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Setelah sebelumnya kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Berdasarkan putusan dari PT DIY, Waliyin dan Ridduan hanya akan menerima hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.

"Putusan banding yang mutilasi [terdakwa Waliyin dan Ridduan] jadi seumur hidup," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/4/2024).

Dipaparkan Cahyono, dalam amar putusan banding itu tertera bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Hakim lantas menjatuhkan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Disampaikan Cahyono, selanjutnya dalam hal ini majelis hakim menetapkan dua terdakwa tetap mendekam di jeruji besi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ini putusan dari PT DIY tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika memang tidak ada permohonan kasasi pada rentang waktu yang ditentukan, maka vonis PT DIY tersebut akan otomatis inkrah.

"Jadi, putusan banding [Pengadilan Tinggi DIY] ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan," ucap Cahyono.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.

"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga [hukuman] mati. Secepatnya kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.

Divonis Mati

Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: suara
Foto: Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar