Ketahuan Tidak Berizin, Pendirian Tower Dihentikan Oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang
Komando Bhayangkara, Pemalang - Untuk memberhentikan pembangunan tower yang tidak berijin yang sebelumnya, pembangunan tower tersebut telah menuai kontroversi di tengah masyarakat setempat.
Tower yang sedang dibangun di Desa Saradan tidak memiliki izin resmi. Seiring dengan berkembangnya polemik tersebut, Pol PP bersama DPMPTSP dan Kades Saradan bergerak untuk melakukan tindakan tegas demi menghentikan pembangunan yang diduga ilegal.
Saat tiba di lokasi proyek, petugas yang ikut serta dalam operasi ini disambut oleh Kades Saradan, Heri Kuswadiono. Dalam pertemuan tersebut, Pol PP dan wakil-wakil Pemerintah setempat menegaskan pentingnya penghentian pembangunan tanpa izin ini demi menjaga keseimbangan tata ruang dan ketertiban publik.
Pol PP kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap pembangunan harus memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
" Kita hentikan dulu proyek pekerjaan sambil menunggu proses perijinan keluar. Itu yang kami lakukan " , kata Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat.
Pemerintah Desa juga memberikan apresiasi kepada Pol PP dan Pemerintah terkait yang telah bertindak cepat dalam mengatasi masalah ini dan pemberian kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
(Bondan)
Ketahuan Tidak Berizin, Pendirian Tower Dihentikan Oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar