Kepala Desa di Kabupaten Pemalang Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun Sebagai Legalitas Konstitusi
Komando Bhayangkara - Pemalang - Sebanyak 209 Kepala Desa di Kabupaten Pemalang resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun. Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas amanat konstitusi.
Penyerahan SK ini dihadiri oleh OPD Kabupaten Pemalang dan Camat Se Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Rabu (19/06/2024)
Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T,M.Ling memberikan pesan kepada seluruh kepala desa agar tetap menjaga pelaksanaan program-program pembangunan dan sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi desa-desa yang telah menunjukkan prestasi dan inovasi, sehingga meraih pujian untuk Kabupaten Pemalang.
Selain itu, Mansur Hidayat juga mengingatkan pentingnya kepala desa untuk menggali dan menggarap potensi desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga. Bupati juga mengingatkan para kepala desa mengenai agenda nasional yang akan datang, yaitu Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 mendatang.
"Kepala desa diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan kenyamanan di desa masing-masing. Dorong warga untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak," tegas Mansur Hidayat.
Penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa. Dengan ditetapkannya SK ini, diharapkan akan terus terjaga keberhasilan program-program pembangunan dan sinergitas antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah demi kemajuan Kabupaten Pemalang.
(BondanMKB)
Kepala Desa di Kabupaten Pemalang Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun Sebagai Legalitas Konstitusi
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar