Sosialisasi dan Pelatihan Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pemalang Tahun 2024
Komando Bhayangkara, Pemalang - Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UNIMMA Pemalang, Penguatan Satuan Tugas (Satgas) KTR Kab Pemalang, Tekad Mewujudkan Generasi Sehat, Rabu (7/8/ 2024)
Kabupaten Pemalang yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun demikian, implementasi Perda KTR tersebut masih belum optimal. Antara lain maih ditemukan 1) iklan rokok masih bertebaran di mana-mana bahkan di wilayah KTR; 2) kebiasaan merokok masyarakat juga masih dilakukan di KTR; dan 3) belum adanya satuan tugas (satgas) yang mengawal implementasi Perda KTR di lapangan. Padahal penetapan Perda KTR di setiap kota/kabupaten merupakan amanah dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 151 (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Tujuan penetapan Perda yaitu untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Satgas KTR Kabupaten Pemalang ini
ini melibatkan beberapa instansi yang memiliki peran strategis dalam implementasi KTR, di antaranya adalah Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Satgas Kabupaten Pemalang sebanyak 20 orang. Kolaborasi dari berbagai instansi tersebut menandakan komitmen bersama dalam menjalankan program penegakkan KTR di Kabupaten Pemalang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan masyarakat, khususnya dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana yang diamanatkan Perda KTR Kabupaten Pemalang No 2 tahun 2019. Melalui edukasi dan pembangunan kapasitas ini, diharapkan semua pihak dapat memahami serta melaksanakan Perda KTR tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak merokok dapat terwujud dengan optimal di Kabupaten Pemalang.
Di Jawa Tengah dari 35 kota/kabupaten, yang sudah menetapkan Perda KTR sebanyak 21. Namun, implementasi atau penegakan dari Peraturan Daerah tersebut belum ada yang optimal, sehingga
prevalensi merokok masih tetap tinggi bahkan cenderung mengalami peningkatan setiap tahun. Asap rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja, dan wanita Indonesia. Asap rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung. koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus
yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan yang paling menyedihkan yaitu anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11, 4 juta anak.
Fakta di atas menuntut penegakkan Perda KTR di semua wilayah, termasuk Kabupaten Pemalang.
Implementasi Perda KTR sebagai upaya melindungi kesehatan lintas generasi. Seluruh elemen masyarakat sudah semestinya untuk mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga adanya Perda KTR ini bisa memberikan perlindungan pada semua masyarakat. Satgas KTR menduduki peran sangat penting dalam penerapan Perda KTR, membantu terwujudnya. kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut, dan juga memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi. Harapannya segala bentuk pengawasan dan penerapan kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman,
dan kesadaran, masyarakat Kabupaten Pemalang. Sehubungan dengan tersebut, sebagai organisasi yang concern pada pengendalian tembakau MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) berkomitmen untuk terus mendorong kepala daerah untuk menetapkan dan menegakkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Penguatan peran Satgas KTR merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang efek bahaya konsumsi rokok dan paparan asap rokok, serta mencegah penggunaan rokok dalam bentuk apapun (cq e-cigarret, vape). Peran penting Satgas KTR terutama Satgas dari kalangan millennial harus terus didukung dan disadarkan.. Fakta menunjukkan bahwa industri rokok leluasa merayu generasi muda melalui iklan dan sponsor.
Oleh karenanya, penurunan angka prevalensi rokok anak saat ini hanya bisa diatasi jika akses anak-anak terhadap rokok dijauhkan. Disinilah epran penting Satgas KTR Kabupaten Pemalang. Sekaligus kegiatan ini menjadi trigger bagi daerah lain agar segera mengoptimalkan upaya penegakan Perda KTR masing-masing.( RedMKB )
Sosialisasi dan Pelatihan Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pemalang Tahun 2024
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar