Breaking News

Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T,M.Ling Mengukuhkan PAW Tiga Desa.

Komando Bhayangkara, Pemalang - Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat,S.T,M.Ling, melaksanakan acara pengukuhan dan penyerahan keputusan terkait masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Pemalang. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pemalang, tiga  Kepala Desa Antar Waktu yaitu Triastuti Desa Gedeg, Kec. Comal, Nur Wahyu Desa Pesantren, Kec. Ulujami, Nahyidin Desa Karanganyar, Kec.  Bantarbolang, tampak hadir dengan penuh semangat.
Bupati Pemalang secara simbolis menyerahkan keputusan masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu kepada masing-masing yang kemudian disambut dengan ucapan terima kasih dan salam hormat dari kepala desa. 
Selasa (3/9/2024)

Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, S.T,M.Ling dalam sambutannya menyampaikan " bahwa Luar biasa ini masa jabatan saudara Kades bertambah 2 tahun yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun harapannya dalam penambahan ini tentunya tanggung jawabnya bertambah dan bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan desanya dan Kabupaten selalu siap bersinergi dengan Desa "ujar Bupati Mansur
Selain itu, keberadaan kepala desa merupakan elemen kunci yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, melalui penyerahan keputusan ini, kami berharap kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, imbuhnya.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Kepala Dinas Dispermades Drs. Ahmady Stiawan Widatmojo, AP., M.M., Camat Ulujami Muhibin, A.Md., SH, Camat Comal Drs. Fera Djoko S. M.AP, Camat Bantarbolang Umar Azis, S.Sos , dan perangkat Desa masing-masing.

Dengan dilaksanakannya pengukuhan dan penyerahan keputusan ini, diharapkan peran kepala desa dapat ditingkatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan berkualitas di desa-desa di Kabupaten Pemalang. Semoga kehadiran kepala desa yang baru ini dapat memberikan perubahan yang positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
(BondanMKB)
Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T,M.Ling Mengukuhkan PAW Tiga Desa. Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T,M.Ling Mengukuhkan PAW Tiga Desa. Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar