Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Pilkada di Pemalang: ASN dan Pengusaha Diduga Melanggar Aturan Pilkada
Komando Bhayangkara, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Anggi Novitariani, S.H sebagai Staf Penanganan Pelanggaran telah menerima laporan resmi dari Willy Triatama Bandrio, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Pemalang, yang mengklaim adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada, khususnya UU No 10 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023.
Selasa (26/11/2024)
Dalam laporan tersebut, Willy mengemukakan dua poin utama yang patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Pertama, ia menyoroti keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga aktif dalam kampanye mendampingi pasangan yang merupakan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Pemalang. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang mengatur netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Surat Edaran MenpanRB.
Kedua, laporan ini juga mencakup dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang menjanjikan hadiah menarik, termasuk sepeda motor listrik dan berbagai hadiah lainnya dengan total nilai mencapai 2 miliaran rupiah. Wilayah ini dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung yang bertujuan untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa semua laporan akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses penelusuran dan evaluasi terhadap laporan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keberadaan laporan ini menambah dinamika Pilkada di Kabupaten Pemalang, di mana netralitas ASN dan praktik kampanye yang etis menjadi sorotan utama. Bawaslu diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijak dan objektif dalam menangani isu ini demi menjaga integritas dan kelangsungan proses demokrasi.
(BondanMKB)
Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Pilkada di Pemalang: ASN dan Pengusaha Diduga Melanggar Aturan Pilkada
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar