Pelanggaran Kampanye Muncul di Pemalang: Istri Calon Paslon Diduga Langgar Netralitas ASN
Komando Bhayangkara, Pemalang - Pasca kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, sejumlah permasalahan mulai mencuat, menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi berasal dari foto yang beredar di grup WhatsApp, di mana istri salah satu calon kepala daerah (Paslon 03) terlihat mengenakan atribut kaos yang menunjukkan dukungannya. Hal ini justru berpotensi menjadi boomerang bagi pasangan calon tersebut.
Setelah konfirmasi ke Bawaslu melalui Ika Indra Sanjaya selaku Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada atau Pemilu kepada Raden Media.id bahwa.
"Memang sebelum jam 12 siang saya berada di lokasi acara tersebut, mungkin setelah saya pindah lokasi lain, istri calon 03 tampil bersama," kata Indra.
Selain itu kata Indra, mungkin sudah melakukan ijin cuti kepada (BKD), dan hal ini sudah saya sampaikan dengan Pak Ketua, dan yang menjadi persoalan, istri calon 03 menggunakan atribut, karena secara aturan (ASN) tidak boleh menggunakan atribut, apalagi ikut orasi, walaupun sudah ada ijin mendampingi suami," Ujarnya.
Berdasarkan aturan Pilkada (PP) nomor 94 tahun 2021 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sangsinya ada dua mekanisme informasi awal, diantara ada temuan pada saat Kampanye, baru nanti kami akan melakukan rapat pleno di internal (Bawaslu) Kabupaten Pemalang atas dugaan temuan tersebut yang dilakukan oleh Bu Novi," ucap Indra.
Setelah nanti kami rapat pleno, perihal ini apabila tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang di Pilkada, tapi bisa masuk ke Undang-undang lainnya, kami pun nanti kaji, setelah sudah dikaji dan di pleno kan, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Indra.
dr.Yulies Nuraya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, di konfirmasi terkait anak buahnya yang diduga melanggar netralitas PNS.
" Pertanyaan apa yang saudara maksud adalah benar, dan juga sudah melakukan ijin cuti, jadi selama cuti tidak ada tanggungan dari Negara,"kata Yulies Nuraya saat dihubungi via telp, Minggu 24 November 2024.
Hal senada disampaikan oleh Eko Adi Santoso, SH.M.Kn selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang bahwa.
"Memang betul bahwa ybs sudah melakukan ijin cuti, jadi tidak ada tanggungan negara termasuk tidak terima gaji selama masa cuti kampanye Pilkada, tapi sangat disayangkan ybs menggunakan atribut," kata Eko Adi Santoso
Terpisah, disampaikan oleh Bambang Mugiarto atau dikenal nama Familier BM selaku juru bicara atau (Jubir) calon Bupati Pemalang nomor urut 03 kepada via telp, Senin 25 November 2024 mengatakan.
"Bu Novi sebagai istri calon Bupati Pemalang, wajib mendampingi suami sebagai calon Bupati, dan hal itu Bu Novi sudah melakukan ijin cuti, juga tidak ada tanggungan dari negara selama mengikuti suami kampanye(Pilkada)," kata BM.
Istri dari Paslon yang bersangkutan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebondalem Pemalang. Tindakan mengenakan atribut kampanye tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, NOMOR: 18 TAHUN 2023 Tentang : NETRALITAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MEMILIKI PASANGAN (SUAMI/ISTRI) BERSTATUS SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, CALON ANGGOTA LEGISLATIF, DAN CALON PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN, di Huruf D.1.d. "Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024".
Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait foto yang beredar. Bawaslu memastikan bahwa mereka akan meneruskan laporan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan bahwa istri Paslon telah mengajukan cuti untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pilkada, dan menegaskan bahwa segala aktivitas yang dilakukan tidak lagi ditanggung oleh negara.
Pelanggaran ini menyoroti pentingnya penegakan netralitas ASN dalam konteks pemilihan umum, serta menjadi perhatian bagi Bawaslu dan instansi terkait untuk menjaga integritas dan kesetaraan dalam Pilkada mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pemalang.
(BdnMKB)
Pelanggaran Kampanye Muncul di Pemalang: Istri Calon Paslon Diduga Langgar Netralitas ASN
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar