Breaking News

Viral Video Janjikan Amplop untuk Pencoblosan, Bawaslu Pemalang Terima Pelaporan.

Komando Bhayangkara, Pemalang – Sebuah video yang viral di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, memicu keresahan di kalangan masyarakat menjelang pemilihan kepala daerah. Dalam video tersebut, seorang pembawa acara menjanjikan amplop untuk pencoblosan yang akan datang, dengan janji bahwa jumlahnya akan lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya. Kejadian itu di Cafe Lokomotif kediaman Anom Widiantoro yang notabene Calon Bupati Nomor urut 3. Dari Video itu memicu reaksi masyarakat dan menimbulkan ketidak percayaan kepada yang dimaksud.

Salah satu warga, Willy Subandrio, yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Indonesia, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang. Pelaporan resmi dilakukan pada pukul 13.35 WIB di kantor Bawaslu di Jl. Mochtar No.4, Kebondalem, Kec. Pemalang. Senin (11/11/2024)

"Saya Willy Subandrio selaku Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) melaporkan sehubungan dengan beredarnya video yang viral. Patut diduga ini dilakukan oleh relawan atau pihak yang mendukung pasangan calon tertentu. Identitas terlapor beserta alat bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ungkap Willy setelah melapor.

Willy menegaskan bahwa ia mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang. Ia menyatakan, “Patut diduga melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.” 

Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini tergolong berat, di mana Pasal 187A ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan imbalan untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Ketentuan Larangan Politik Uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Ayat (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H, menanggapi pelaporan ini dengan serius, mengatakan " saya sudah menerima terkait  Video dan  pelaporan sudah kami terima melalui sekretariat, nanti kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian terpenuhinya syarat formil dan materiil, akan kami tidak lanjuti pleno penanganan pelanggaran" kata Sudadi

Untuk pengkajian ini selesai apakah Bawaslu akan memberitahukan wartawan ?
" silahkan, Bawaslu terbuka untuk pemberitaan, proses  penanganan ada hal-hal yang  tidak bisa disampaikan ke publik, apapun hasilnya akan kami sampaikan " ujarnya

Sanksi apa jika itu terbukti " kami belum bisa, kami mengkaji dulu, ini memenuhi syarat formil dan materiil, belum bisa menyimpulkan ini politik uang apa bukan, ini laporan pertama " pungkasnya.

Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang ingin melakukan praktik curang dalam pemilihan umum, serta mendukung pelaksanaan pilkada yang bersih dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang mereka temui.
(Bondan)
Viral Video Janjikan Amplop untuk Pencoblosan, Bawaslu Pemalang Terima Pelaporan. Viral Video Janjikan Amplop untuk Pencoblosan, Bawaslu Pemalang Terima Pelaporan. Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar