Dugaan Politik Uang Di Pilkada Pemalang, Menyebabkan Kontroversi di Tengah Hasil Pemilu
Komando Bhayangkara, Pemalang - Pilkada Kabupaten Pemalang, yang berlangsung pada 27 November 2024, kini terjerat dalam sengketa usai sejumlah pihak menduga adanya praktik politik uang yang melibatkan salah satu kontestan. Tim Hukum Revolusi Vicky Wendi mengajukan surat permohonan akta pengajuan sengketa yang tercantum dalam nomor 115/ΡΑΝ.ΜK/e-AP3/12/2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tanggal 27 November 2024.
Surat permohonan tersebut diserahkan pada 20 Desember 2024 dan menyoroti ketidakpuasan Tim Hukum terhadap keputusan KPUD Pemalang yang dianggap tidak transparan terkait proses pemilihan bupati dan wakil bupati. Dalam pengajuan itu, mereka meminta agar dugaan politik uang yang merugikan pihak Vicky Wendi diperiksa secara mendalam.
Beberapa nama dalam tim hukum tersebut, termasuk Marloncius Hunaefi, S.H, Sihalolo, S.H, dan lainnya, yang memiliki alamat di Jln. Ruko Perantara Coffee, Bintara, Bekasi Barat. Mereka berkomitmen untuk mendampingi Vicky Wendi dalam menuntut keadilan di hadapan hukum.
Namun, di balik langkah hukum tersebut, Heru Kundhimiarso, anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB, menyebutkan bahwa pengajuan gugatan itu hanyalah inisiatif individu Vicky Wendi tanpa dukungan penuh dari tim suksesnya. "Saya rasa gugatan itu tidak akan berhasil," ungkap Kundi saat ditemui di lobby Kantor Dewan Pemalang. Jumat (27/12/2024)
Sengketa ini pun semakin memanas dan menciptakan suasana ketidakpastian di kalangan masyarakat Pemalang. Pilkada yang seharusnya menggambarkan suara rakyat kini terancam dirusak oleh dugaan praktik kotor, menuntut perhatian lebih dari para pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara adil dan transparan.
(BondanMKB)
Dugaan Politik Uang Di Pilkada Pemalang, Menyebabkan Kontroversi di Tengah Hasil Pemilu
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar