Pemda Memiliki Kewenangan dalam Pengelolaan TPA Sampah, Pelanggar Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana
Komando Bhayangkara, Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah terletak di tangan pemerintah daerah, baik itu bupati maupun wali kota. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) bahwa urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah meliputi urusan wajib dan pilihan, salah satunya adalah bidang lingkungan hidup. Pengelolaan sampah termasuk dalam urusan tersebut, sehingga pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan sampah, yang mencakup perencanaan, pengangkutan, hingga penetapan lokasi TPA.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan dalam Pasal 6 huruf c dan d bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Hal ini juga ditekankan dalam Pasal 12 yang mensyaratkan Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang baik. Sebagai infrastruktur vital, TPA harus disediakan oleh Pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal dalam pengelolaan sampah.
Namun, konsekuensi bagi pihak yang menghalang-halangi pengelolaan TPA tidaklah sepele. Setiap tindakan yang mengganggu operasional TPA dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan lingkungan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 212 melindungi pejabat publik yang sedang menjalankan tugas sah mereka, termasuk petugas TPA, dari tindakan penghalangan yang melibatkan kekerasan atau ancaman. Selain itu, Pasal 406 tentang perusakan barang juga dapat dikenakan jika terdapat kerusakan fasilitas negara dalam proses penghalangan tersebut.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 juga diatur, di mana Pasal 40 menjelaskan adanya sanksi pidana bagi siapapun yang secara sengaja mengganggu kegiatan pengelolaan sampah. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab yang harus dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan tugas ini. Tindakan yang merugikan pengelolaan TPA tidak hanya akan merugikan kepentingan umum tetapi juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dalam menghadapi masalah sampah, kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
(BondanMKB)
Pemda Memiliki Kewenangan dalam Pengelolaan TPA Sampah, Pelanggar Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar