Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Pagenteran Pulosari Terkait Kasus Pasutri Memilih di Dua Tempat Berbeda
Komando Bhayangkara, Pemalang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di TPS 004 Desa Pagenteran Pulosari Pemalang pada Tanggal 30 November 2024 setelah terungkapnya tindakan tidak sah yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) yang memilih di dua lokasi berbeda. Kejadian ini memicu kecurigaan di kalangan warga dan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas tinta tangan yang digunakan dalam pemungutan suara.
Berita mengenai tindakan pasutri tersebut pertama kali mencuat setelah beberapa warga setempat melaporkan adanya kejanggalan saat proses pemungutan suara. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa pasangan ini berhasil mencoblos di dua tempat sekaligus berkat tinta tangan yang diduga berkualitas rendah dan mudah dihapus. Para warga pun mulai berspekulasi, apakah ini murni kesalahan teknis dari panitia pemilihan, ataukah ada unsur kesengajaan untuk meloloskan tindakan curang tersebut.
Hingga saat ini, keberadaan pasutri yang terlibat dalam kasus ini masih misterius. Mereka dikabarkan warga melarikan diri entah ke mana setelah kabar tersebut merebak di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H mengatakan dengan tegas, setelah penghitungan selesai, " pasangan suami istri tersebut dapat diproses hukum sesuai Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017, dengan ancaman pidana maksimal 18 bulan penjara, kajian hukum masih berlangsung dan akan dibahas bersama Gakkumdu dan diregister lima hari ke depan,” tegasnya.
Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang mengatakan perihal pelaporan - pelaporan tentang ASN yang melanggar Aturan Pilkada " sudah kami catat semua yang kearah pidana dan yang ke peraturan menteri dan perundang undangan lainnya sudah kami serahkan ke BKD eh... BKN " tuturnya.
Sudadi juga menambahkan belum ada pelaporan terkait "money politic".
Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada dan memastikan demokrasi yang bersih serta transparan.
Sebelumnya KPUD Provinsi Jawa Tengah melalui Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jawa Tengah Muhammad Machruz, S.T menyampaikan, bahwa pelaksanaan PSU tersebut merupakan rekomendasi dari KPU Jateng.
Beliau menyebut untuk sementara di Jawa Tengah pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di 2 TPS, dengan wilayah berbeda, yakni di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar.
Machruz berharap dari 2 TPS yang telah melaksanakan PSU ini, tidak ada lagi PSU di daerah lainnya.
Adapun soal sangsi yang akan di tetapkan kepada pelaku pemilih ganda, menurutnya hal itu merupakan urusan Bawaslu, bukan urusan KPU.
"Terkait sanksi, hal itu merupakan urusan Bawaslu, bukan urusan kami," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus warga Desa Pagenteran Pulosari pada khususnya dan Masyarakat Pemalang pada umumnya, diharapkan dapat dituntaskan secepatnya agar proses demokrasi di daerah ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(BdnMKB)
Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Pagenteran Pulosari Terkait Kasus Pasutri Memilih di Dua Tempat Berbeda
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar