Breaking News

Aliansi KPS Sedulur Ratan Desak Bupati Pemalang Cabut Keputusan Penutupan TPΑ Pesalakan


Komando Bhayangkara, Pemalang – Aliansi Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, S.T., M.Ling, terkait krisis sampah yang melanda Kabupaten Pemalang akibat penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Dusun Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.  Surat bernomor 001/ST-KPS-SRB/I/2025 ini mengecam keras kebijakan Bupati yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang serius dan diserahkan ke Bupati Pemalang. Selasa (07/01/2025 ).

Aliansi KPS Sedulur Ratan, beralamat di Jalan DI. Panjaitan No. 178, RT 02/RW 02, Bojongbata, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Telp/WA: 0856 0294 5662),  menyatakan keprihatinan mendalam atas penumpukan sampah yang terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Pemalang pasca penutupan TPA Pesalakan.  Penutupan ini berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani pada 22 Mei 2023 antara Pemerintah Daerah dan Aliansi Masyarakat Dukuh Pesalakan, dengan tenggat waktu penutupan permanen pada 30 Juni 2024.

"Keputusan penutupan TPA Pesalakan merupakan bentuk keputusan yang gegabah dan tidak memperhitungkan dampaknya terhadap jutaan warga Kabupaten Pemalang," tegas Bambang Sutanto, Ketua Aliansi KPS Sedulur Ratan.  
"Tindakan ini telah mengakibatkan penumpukan sampah di pasar-pasar, pemukiman, dan berbagai tempat lainnya, menimbulkan bau busuk, dan mengancam kesehatan masyarakat."

Akibat penutupan TPA, sampah menumpuk di berbagai lokasi, menyebabkan pencemaran lingkungan dan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan pusing.  Kondisi ini, menurut Aliansi KPS, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM.

Lebih lanjut, Aliansi KPS juga menyoroti tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang yang membuang sampah di lahan bekas galian tambang pasir di Desa Surajaya.  Tindakan ini dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, termasuk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013.  Pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak melalui proses kajian akademik, studi kelayakan, dan perizinan yang seharusnya dipenuhi.

"Tindakan Bupati Pemalang dan DLH telah membentuk perilaku kejahatan di masyarakat," ungkap Hanan Fathul Arhan, Sekretaris Aliansi KPS Sedulur Ratan.  "Masyarakat terpaksa membuang dan membakar sampah di sembarang tempat, yang merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e Jo Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009."

Aliansi KPS Sedulur Ratan menuntut Bupati Pemalang untuk:
1.  Mencabut surat persetujuan penutupan TPA Pesalakan dan mempublikasikan pencabutan tersebut.
2.  Memusyawarahkan kembali pembukaan TPA Pesalakan dengan melibatkan seluruh stakeholder.
3.  Menghentikan penimbunan sampah di tempat-tempat umum yang tidak sesuai aturan.
4.  Mengirim surat edaran kepada masyarakat untuk menghentikan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal.
5.  Memperbaharui perizinan pengelolaan sampah di TPA Pesalakan.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Aliansi KPS Sedulur Ratan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri HAM, Menteri Lingkungan Hidup, Komisi Nasional HAM, serta aparat penegak hukum terkait.  Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Kapolres Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.  Mereka berharap agar masalah krisis sampah di Kabupaten Pemalang dapat segera terselesaikan secara adil dan berkeadilan.(Joko Longkeang)
Aliansi KPS Sedulur Ratan Desak Bupati Pemalang Cabut Keputusan Penutupan TPΑ Pesalakan Aliansi KPS Sedulur Ratan Desak Bupati Pemalang Cabut Keputusan Penutupan TPΑ Pesalakan Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar