Breaking News

MK Bakal Tolak Gugatan Vicky-Suwendi Terkait Pilbup Pemalang 2024

Komando Bhayangkara, Pemalang – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Vicky Prasetyo-Suwendi, melalui kuasa hukumnya, Marloncius Sihaloho, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati Pemalang 2024, diprediksi akan ditolak. Pasalnya, gugatan ini dinilai tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam gugatannya, pasangan nomor urut 1 tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi suara Pilbup Pemalang 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan pemilihan ulang dengan alasan dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes.

Kuasa hukum pemohon, Marloncius Sihaloho, mengklaim adanya praktik politik uang berupa pembagian bingkisan berisi uang tunai Rp100 ribu dengan logo pasangan nomor urut 3. Selain itu, Marloncius juga menuding adanya penyalahgunaan kotak suara yang ditemukan di lokasi mencurigakan.
"Beberapa kotak suara ditemukan di dalam toilet KPU Pemalang, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya manipulasi dalam proses penghitungan suara," ujar Marloncius dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK, Kamis (9/1).

Misbakhul Munir, S.H., Ketua Tim Hukum pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes ketika dihubungi via WhatsAppnya menegaskan bahwa tuduhan pemohon tidak berdasar. "Kami yakin MK akan melihat fakta bahwa dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi kriteria TSM. Selisih suara yang signifikan juga menjadi bukti kuat legitimasi kemenangan pasangan Anom-Nurkholes," ujarnya.

Hasil rekapitulasi KPU Pemalang menunjukkan pasangan nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes, unggul dengan 278.043 suara. Sementara pasangan Vicky-Suwendi hanya meraih 121.158 suara, jauh di bawah pasangan peraih suara terbanyak.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilu, gugatan hanya dapat diterima jika selisih suara berada dalam ambang batas tertentu. Dengan selisih suara yang sangat signifikan, gugatan ini diprediksi sangat sulit untuk diterima oleh MK.

Misbakhul Munir juga  menyatakan bahwa gugatan seperti ini seringkali digunakan sebagai strategi politik untuk mempertanyakan hasil pemilu, meskipun peluangnya sangat kecil. "Melihat fakta yang ada, gugatan ini sulit untuk diterima. MK tentu akan mempertimbangkan aspek legalitas, bukti, dan kriteria TSM secara menyeluruh selain itu pada saat kampanye sampai dengan pemungutan suara belum ada pengaduan atau laporan dari Paslon 01 atau kuasa hukumnya kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang  terkait dengan apa yg didalilkan dalam gugatan aquo di Mahkamah konstitusi ," ujarnya.

Sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi babak akhir dari sengketa Pilbup Pemalang 2024. Keputusan MK nantinya tidak hanya menentukan hasil pemilu, tetapi juga menjadi tolok ukur keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah (Joleng)
MK Bakal Tolak Gugatan Vicky-Suwendi Terkait Pilbup Pemalang 2024 MK Bakal Tolak Gugatan Vicky-Suwendi Terkait Pilbup Pemalang 2024 Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar