Penolakan Warga Desa Surajaya Terhadap Pembuangan Sampah (Darurat) Sanitary Landfill Buahkan Hasil Sementara.
Komando Bhayangkara, Pemalang - Penolakan warga terhadap pembuangan sampah menggunakan sistem Sanitary Landfill semakin menguat di Desa Surajaya. Lokasi yang direncanakan oleh Pemerintah adalah di area Tanah PT Aneka Usaha yang saat ini tidak aktif. Di dalam areal tersebut juga sudah berdiri Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mulai beroperasi sejak September 2024, namun hal ini tidak menyurutkan ketidakpuasan masyarakat.
Kemarin, warga dari dukuh Slarang dan Kedungsantri mengungkapkan protes mereka terkait keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa tidak ada koordinasi dan musyawarah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan warga setempat sebelum penetapan lokasi pembuangan sampah. “Kami tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini, tidak ada musyawarah, akhirnya warga marah” ungkap Iwan Sujarwo tokoh Pemuda warga Kedungsantri
Aksi protes yang berlangsung kemarin tidak berhenti di situ. Hari ini, perwakilan warga kembali berkumpul untuk menuntut kejelasan dan solusi terhadap permasalahan yang ada. Setelah melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kesepakatan akhirnya tercapai. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sampah dapat dibuang ke wilayah dukuh Slarang untuk jangka waktu satu minggu, terhitung sejak hari ini. Kamis (2/1/2025)
Kepala Desa Surajaya, Wasno, saat dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp mengenai protes warga menyampaikan, “Lingkungan masyarakat sudah memberikan kebijakan satu minggu terhitung hari ini, Kamis, 2 Januari 2024.” kata Wasno. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, kondisi di Desa masih tegang dengan adanya potensi keberlanjutan protes dari warga yang khawatir akan dampak lingkungan dari pembuangan sampah tersebut. Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat setempat.
Pembuatan perjanjian ini di Balai Desa Surajaya, adapun Isi perjanjian antara Dinas Lingkungan hidup yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wiji Mulyati, S.Km Dangan warga yang diwakili oleh Kepala Desa Surajaya Wasno hari ini, Kamis 2 Januari 2025.
1. Untuk penanganan darurat sampah di Kabupaten Pemalang yang berlokasi ditanah Pemda dusun Slarang Desa Surajaya, disepakati dalam jangka waktu satu Minggu terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai tanggal 8 Januari 2025.
2. Realisasi Pengelolaan darurat sampah harus dikelola dengan baik dan benar sesuai prosedur dan sesuai dengan kesepakatan yang disepakati.
3. Mobil sampah yang masuk ke lokasi harus dibatasi ritasinya sehari 10 mobil pengangkut.
4. Sampah yang masuk pada hari itu harus ditutup dan ditimbun tanah hari itu juga.
5. Warga desa Surajaya meminta satu orang tenaga kerja untuk mengawasi kegiatan darurat sampah yang diambil dari Desa Surajaya Dusun Kedungsantri.
Apabila pihak pertama mengingkari maka warga akan menutupnya pembuangan darurat sampah di Dusun Slarang.
(BondanMKB)
Penolakan Warga Desa Surajaya Terhadap Pembuangan Sampah (Darurat) Sanitary Landfill Buahkan Hasil Sementara.
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar